Kantin Sehat & Halal
Kantin sehat dan Halal adalah adalah suatu ruangan atau bangunan di madrasah/sekolah yang dimanfaatkan untuk menyediakan makanan dan minuman sehat dan halal untuk melayani warga madrasah/sekolah.
DASAR PENYELENGGARAAN KANTIN HALAL
- INSTRUKSI MENTERI AGAMA NO. 1 TAHUN 2023 TENTANG SERTIFIKASI HALAL PRODUK DAN KANTIN DI LINGKUNGAN SATUAN KERJA KEMENTERIAN AGAMA (Download)
SOP MANAJEMEN KANTIN HALAL
Persyaratan Umum
- Sebagian besar area lokasi/area dialokasikan untuk Pelaku Usaha yang menghasilkan produk kuliner halal;
- Memiliki sarana dan prasarana yang mendukung proses produk makanan dan minuman halal;
- Tidak menyajikan makanan dan minuman yang tidak halal;
- Lokasi untuk Proses Produk Halal terletak jauh dari peternakan babi atau area penyembelihan babi, sehingga dapat mencegah terjadinya kontaminasi melalui karyawan dan peralatan dengan batasan jarak jauhnya kurang lebih 3 km dari peternakan babi;
- Tempat untuk Proses Produk Halal terletak jauh dari kegiatan pengolahan dengan bahan dasar babi, sehingga dapat mencegah terjadinya kontaminasi melalui karyawan dan peralatan dengan batasan jarak jauhnya sesuai dengan ketentuan Sistem Jaminan Produk Halal;
- Lantai rata dan mudah dibersihkan;
- Perncahayaan alam maupun buatan yang cukup untuk aktivitas para pekerja maupun untuk pengunjung;
- Ventilasi harus diatur supaya bisa mengatur pergerakan udara, sinar matahari, serta dapat menghilangkan bau, debu, dan asap;
- Fasilitas sanitasi:
- tempat cuci tangan yang dilengkapi dengan air mengalir, sabun cuti tangan, dan bak penampungan;
- kualitas air bersih juga harus memenuhi syarat fisik, seperti tidak berbau, tidak berasa, tidak berwarna, serta jumlah mencukupi untuk kegiatan kantin;
- tempat mencuci peralatan bagi pengelola dan Pelaku Usaha; dan
- air limbah harus mengalir dengan lancar, sebaiknya disertai dengan sistem pembuatan air limbah yang baik serta saluran sebaiknya terbuat dari bahan kedap air dan dibuat dalam sistem tertutup.
Persyaratan Dasar
1. Sarana & Prasarana
Sarana & prasarana harus memadai, yaitu memfungsikan tempat sebagai kantin sesuai dengan tingkat resiko dari penyediaan makanan dan minuman:- Jika kantin memiliki area yang cukup luas yang ada proses memasak atau mengolah makanan, maka kantin harus mempunyai sarana memasak yang memenuhi standar keamanan dan kenyamanan.
- Lalu lintas asap dipastikan tidak menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengunjung.
- setiap gerai memiliki sarana pencucian peralatan sendiri.
- Jika kantin yang tidak ada proses memasak atau pengolahan makanan, dapat menyiapkan tempat dengan area yang lebih kecil namun tetap harus proporsional luas areanya dengan jumlah pelanggan yang berbelanja setiap harinya.
2. Lokasi
- Tempat yang dipilih dipastikan tidak berdekatan dengan got atau toilet atau tempat lainnya yang beresiko terkontaminasi dengan najis.
- Dipastikan adanya prosedur yang diterapkan dalam pemeliharaan tempat sehingga kebersihannya tetap terus terjaga.
- Kantin juga menyiapkan tong sampah untuk menampung bungkus dan limbah pengolahan makanan dan minuman.
3. Produk
Semua makanan dan minuman yang dijual di kantin telah memiliki sertifikat halal, di antaranya:- Makanan dan minuman yang diolah dan jual langsung di gerai/kios/ kedai makanan
- Makanan dan minuman yang dijual tanpa diolah dan milik pelaku usaha sendiri
- Makanan dan minuman yang dijual merupakan titipan