Gerakan Madrasah Sehat

segala upaya yang dilakukan secara bersama-sama dan terus-menerus oleh semua pihak mulai dari pemerintah pusat sampai ke pemerintah daerah, para mitra, satuan pendidikan, dan masyarakat pemangku kepentingan lainnya tentang pentingnya penerapan Madrasah Sehat dengan berfokus pada Sehat Bergizi, Sehat Fisik, Sehat Imunisasi, Sehat Jiwa, dan Sehat Lingkungan di satuan pendidikan.

  • Shape

Fokus Gerakan Madrasah Sehat

Strategi Implementasi Gerakan Madrasah Sehat

  • Penguatan Tata Kelola adalah kegiatan yang dilakukan secara terstruktur dan sistematis dalam proses penyusunan, perencanaan, analisia, dan penetapan berbagai kegiatan, sehingga tujuan Gerakan Madrasah Sehat (GMS) dapat tercapai seperti yang diharapkan.
  • Penguatan Kolaborasi Ekosistem melalui Kemitraan adalah kerja sama atau kemitraan yang dibangun di antara para pemangku kepentingan terkait, sehingga tujuan Gerakan Madrasah Sehat (GMS) dapat tercapai seperti yang diharapkan.
  • Dalam GMS, penguatan tata kelola dan penguatan kolaborasi ekosistem melalui kemitraan dilakukan antara lain melalui kegiatan (1) penguatan regulasi, (2) sosialisasi dan edukasi, (3) pendampingan dan advokasi, (4) peningkatan peran Tim Pembina UKS/M, dan (5) integrasi data.
  1. Penguatan Regulasi


    SE Dirjen Pendidikan Islam tentang tentang Implementasi Gerakan Madrasah Sehat (GMS)
  2. Sosialisasi dan Edukasi


    Sosialisasi - penyampaian informasi terkait program dan kegiatan GMS kepada seluruh pemangku kepentingan, antara lain Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota, sehingga GMS benar-benar diketahui dan dipahami dengan baik.
    1. Sosialisasi terhadap Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan Kankemenag Kabupaten/Kota dan tim pembina UKS/M dilaksanakan oleh Kementerian Agama.
    2. Sosialisasi terhadap pengawas dan ekosistem satdik dilaksanakan oleh Kankemenag Kabupaten/Kota.
  3. Edukasi - peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap terhadap Tim Pembina UKS/M, Pengawas, Tim Pelaksana UKS/M, PTK, dan para pihak terkait sehingga dapat mengampu implementasi GMS di satuan pendidikan. Edukasi dilaksanakan oleh Kementerian Agama.

  4. Pendampingan dan Advokasi


    1. Pendampingan dan advokasi dilakukan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, s.d monev dengan sasaran satuan pendidikan.
    2. Pendampingan dan advokasi dilaksanakan dengan tujuan:
      1. mengidentifikasi masalah, didiskusikan, dicarikan solusi, dan difasilitasi dalam proses solusi atau pemecahan masalah;
      2. mendorong pengembangan model-model implementasi GMS di satdik.
    3. Pendampingan dan advokasi dilaksanakan sampai satdik benar-benar dapat mengimplementasikan GMS dengan baik dan membudaya di satdik.
    4. Pendampingan dan advokasi dilakukan oleh Kanwil Provinsi/Kankemenag Kapupaten/Kota, Pengawas Madrasah, Tim Pembina UKS/M, dan Mitra yang dapat dilakukan dengan pendampingan UPT.

  5. Peningkatan Peran Tim Pembina UKS


    1. Mengaktifkan dan mengoptimalkan tugas dan fungsi Tim Pembina UKS/M Tingkat Prov/Kab/Kota/ Kec, khususnya dalam mendukung implementasi GMS dan revitalisasi UKS/M.
    2. Membentuk dan menetapkan Tim Pembina UKS/M di Tingkat Prov/Kab/Kota/Kec (bagi daerah yang belum terbentuk).
    3. Meningkatkan kapasitas dan kompetensi Tim Pembina UKS/M, sehingga dapat berperan dan melaksanakan tugasnya secara andal dan profesional.
    4. Melaksanakan koordinasi secara rutin dan berkala dengan Tim Pembina UKS/M, sehingga GSS dapat diimplementasikan di satdik secara masif, terus menerus, dan berkelanjutan.

  6. Integrasi Data


    1. Integrasi Data Imunisasi ke EMIS.
    2. Integrasi pelaksanaan 3 sehat pada tahun 2024 (Sehat Bergizi, Sehat Fisik, dan Sehat Imunisasi) dalam Inspirasi Benahi dalam penyusunan RKAM melalui PBD. Untuk tahun selanjutnya akan dikembangkan integrasi pelaksanaan 5 sehat.