(021) 3811654 (021) 385911

Berita

  • Beranda /
  • Berita /
  • Kemenag Seleksi Terbuka Fasilitator REP-MEQR…

Kemenag Seleksi Terbuka Fasilitator REP-MEQR Melalui Daring


Jakarta (Dit KSKK Madrasah) --- Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag menggelar seleksi terbuka fasilitator REP-MEQR atau Realizing Education’s Promise - Madrasah Education Quality Reform. REP-MEQR merupakan proyek bersama Kemenag dengan Bank Dunia (World Bank).

Seleksi yang berlangsung 17 Juni 2020 ini merupakan kegiatan tahap kedua. Seleksi berupa tes yang dilakukan secara daring (dalam jaringan). Ada dua kategori, yaitu: Fasilitator Tim Inti Provinsi (TIP) dan Tim Inti Kabupaten/ Kota (TIK).

“Ada 748 peserta yang mendaftar sebagai fasilitator TIP, dan 2.797 peserta mendaftar untuk fasilitator TIK,” terang Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Ahmad Umar, di Jakarta, Kamis  (18/06).

“Hasil seleksi tahap kedua ini akan diumumkan tanggal 22 Juni 2020. Bagi calon yang memenuhi syarat akan diminta mengunggah dokumen pendukung pada tanggal 22 hingga 24 Juni 2020,” lanjutnya.

Menurut Umar, REP-MEQR bertujuan meningkatkan mutu pengelolaan dan layanan pendidikan madrasah di lingkungan Kementerian Agama. Program ini memiliki empat komponen. Pertama, penerapan Sistem e-RKAM (Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah Berbasis elektronik) secara nasional dan Pemberian Dana Bantuan untuk Madrasah. Kedua, penerapan Sistem Penilaian Hasil Belajar seluruh Peserta Didik Kelas 4 MI secara nasional.

Ketiga, kebijakan dan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan untuk Guru, Kepala Madrasah, dan Tenaga Kependidikan Madrasah. Keempat, penguatan sistem untuk mendukung Peningkatan Mutu Pendidikan.

“Proyek ini dilaksanakan dalam waktu lima tahun, dimulai pada awal tahun 2020 dan berakhir pada tahun 2024 dengan menyasar 15.422 Madrasah se Indonesia,” tuturnya.

“Seleksi terbuka untuk fasilitator ini menjadi bagian langkah mendukung implementasi kegiatan komponen pertama. Para fasilitator terpilih nantinya memiliki tugas dan tanggung jawab  untuk memberikan pelatihan dan pendampingan pada kegiatan Bimbingan Teknis Penerapan EDM dan e-RKAM secara berjenjang di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan Madrasah,” tandasnya.

(sumber: kemenag.go.id)