1.Persyaratan Administratif
- Surat permohonan dan formulir isian pendirian RAN/MIN/MTsN/MAN/MAKN yang diajukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setempat;
- Surat rekomendasi dari Bupati/Wali Kota setempat;
- Surat rekomendasi dari Gubernur setempat;
2.Persyaratan Teknis
- Sarana dan Prasarana Minimal
No |
Sarana dan Prasarana |
Pendirian Madrasah Negeri |
|||
RAN |
MIN |
MTsN |
MAN & MAKN |
||
1 |
Luas Tanah/Lahan |
> 1500 m2 |
> 3000 m2 |
> 4000 m2 |
> 6000 m2 |
2 |
Status Kepemilikan Tanah/Lahan |
Tanah Negara HGB Kemenag |
Tanah Negara HGB Kemenag |
Tanah Negara HGB Kemenag |
Tanah Negara HGB Kemenag |
- Rencana Induk Pembangunan dan Pengembangan Madrasah
No |
Uraian |
Pendirian Madrasah Negeri |
|||
RAN |
MIN |
MTsN |
MAN & MAKN |
||
1 |
Dokumen Rencana Pembangunan dan Pengembangan Madrasah |
1 Set |
1 Set |
1 Set |
1 Set |
3.Persyaratan Kelayakan
Persyaratan kelayakan izin pendirian RAN/MIN/MTsN/MAN/MAKN adalah sebagai berikut:
No |
Aspek |
Uraian Persyaratan |
A |
Tata ruang |
Dari aspek tata ruang, lokasi pendirian madrasah harus memenuhi standar: keamanan, kebersihan, kesehatan, keindahan, dan kemudahan akses |
B |
Geografis |
Dari aspek geografis, lokasi pendirian madrasah harus:
|
C |
Ekologis |
Dari aspek ekologis, lokasi pendirian madrasah tidak boleh berada:
|
D |
Sosial dan budaya |
Dari aspek sosial budaya, keberadaan madrasah yang akan didirikan tidak mendapat resistensi dari masyarakat sekitarnya |
E |
Demografi anak usia sekolah dengan ketersediaan lembaga pendidikan formal |
Jumlah anak usia sekolah di lokasi pendirian madrasah dalam radius 6 Km masih mencukupi untuk ditampung dalam sebuah satuan pendidikan |
B. Prosedur Pendirian RAN/MIN/MTsN/MAN/MAKN
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi selaku instansi pemohon mengajukan usulan pendirian RAN/MIN/MTsN/ MAN/MAKN secara daring kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam;
- Tim verifikator Direktorat Jenderal melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi, teknis, dan kelayakan;
- Tim verifikator Direktorat Jenderal bersama dengan tim verifikator Sekretariat Jenderal Kemeterian Agama melakukan verifikasi lapangan;
- Direktur Jenderal mengadakan rapat pertimbangan kelayakan berdasarkan hasil verifikasi lapangan dengan melibatkan sekurang-kurangnya unsur: Sekretariat Jenderal Kementerian Agama, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Bappenas, dan Kementerian Keuangan;
- Berdasarkan hasil rapat pertimbangan kelayakan, Direktur Jenderal mengajukan permohonan pendirian RAN/MIN/MTsN/MAN/MAKN kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal;
- Sekretaris Jenderal atas nama Menteri menerbitkan izin prinsip pendirian RAN/MIN/MTsN/MAN/MAKN;
- Sekretaris Jenderal mengalokasikan anggaran untuk pembangunan dalam rangka pemenuhan standar pelayanan minimal pendidikan;
- Direktur Jenderal mengkoordinasi pemenuhan standar pelayanan minimal paling lambat 2 (dua) tahun sejak diterbitkan izin prinsip;
- Menteri menyampaikan permohonan persetujuan pendirian RAN/MIN/MTsN/MAN/MAKN kepada Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi;
- Menteri menerbitkan izin operasional pendirian RAN/MIN/MTsN/ MAN/MAKN dalam bentuk Keputusan Menteri setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Permohonan
Permohonan Pendirian dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi secara daring melalui aplikasi
Persyaratan Pendirian
Persyaratan-persyaratan dan regulasi pendirian diupload melalui aplikasi pada akun masing-masing
Notifikasi
Permohonan diproses oleh Kementerian Agama Republik Indonesia, Pemohon akan menerima notifikasi proses perizinan
Penerbitan Izin
Jika persyaratan sudah memenuhi, penerbitan izin dikeluarkan Kementerian Agama Republik Indonesia