Pemilihan

Inisiator Muda Moderasi Beragama Madrasah Tahun 2024

Sambutan

Sambutan Direktur KSKK Madrasah dalam rangka sosialisasi Pemilihan Inisiator Muda Moderasi Beragama Tahun 2024

Ketentuan

  • Siswa Madrasah Aliyah (MA) kelas 10 dan/atau kelas 11, baik dari Madrasah Aliyah Negeri maupun Swasta.
  • Setiap Madrasah Aliyah (MA) dapat mengirimkan minimal 1 (satu) peserta (Putra atau putri) dan maksimal 2 (dua) peserta (putra dan atau putri)
  • Setiap peserta wajib mengunggah file kartu pelajar, dan surat rekomendasi dari kepala madrasah dengan format pdf
  • Setiap peserta wajib mengunggah draf Rencana Aksi Penguasaan Media Sosial (RAPMS) berdasarkan pengalaman dan kebutuhan saat ini yang sesuai dengan kandungan materi kegiatan dengan format berikut:
    • MS Words dengan format doc/docx/rtf
    • Size A4
    • Font times new roman 12
    • Marjin 4-3-4-3
  • Setiap peserta wajib mengirimkan 2 (dua) konten media sosial dalam bentuk video dan dalam bentuk teks infografis materi moderasi beragama yang sudah diunggah di akun media sosial peserta, dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Video: Maksimal durasi 2 menit;
    • Teks Infografis: dalam bentuk opini peserta
    • Kedua konten diunggah di platform media sosial: Instagram, TikTok, dan Twitter
    • Setiap unggahan harus mengetag @pendidikan_madrasah, serta mencantumkan tagar resmi program: #ModerasiBeragama #InisiatorMudaMB2024 #immb24
  • Setiap peserta berhak didampingi oleh pendamping dari madrasah, yang berasal dari tenaga pendidik/guru di lingkungan madrasah setempat yang ditugaskan oleh kepala madrasah.

Penilaian

  • Seleksi peserta dilaksanakan dalam 3 (tiga) bentuk; (1) seleksi administrasi/portofolio (2) draf Rencana Aksi Penguasaan Media Sosial (RAPMS) dan (3) seleksi media sosial
  • Seluruh Rencana Aksi Penguasaan Media Sosial (RAPMS) dan bentuk media sosial yang telah diterima oleh panitia, selanjutnya akan diseleksi oleh tim Juri yang ditunjuk oleh Direktur KSKK Madrasah, dengan tahapan sebagai berikut:
    • Tim Juri akan memilih 100 peserta, untuk selanjutnya akan diminta melakukan presentasi dan wawancara.
    • Dari tahap presentasi dan wawancara, tim juri akan menilai dan memilih 40 peserta terbaik untuk selanjutnya dapat mengikuti pelatihan.
  • Peserta akan memperoleh materi tentang Penguasaan Media Sosial. Setelah pelatihan peserta akan mendapatkan pendampingan dan supervisi untuk pengelolaan media sosial.
  • Selanjutnya, peserta membuat laporan dan mempresentasikan hasil Aksi Penguasaan Media Sosial yang dilakukan.

Pendaftaran

  1. Madrasah membuat Akun dengan mengisi formulir pendaftaran DI SINI.
  2. Madrasah melakukan LOGIN menggunakan email dan password yang sudah didaftarkan.
  3. Setelah Login, madrasah mendaftarkan siswanya dan mengunggah Kartu Pelajar, Surat Rekomendasi Kepala madrasah, dan draf Rencana Aksi Penguasaan Media Sosial.
  4. Mengisi akun media sosial peserta (Instagram, TikTok, dan Twitter)
  5. Template Surat Rekomendasi Kepala madrasah, dan draf Rencana Aksi Penguasaan Media Sosial bisa diunduh DI SINI
  6. Pengumuman hasil seleksi Administratif, seleksi RAPMS, dan Media Sosial pada tanggal 16 September 14 September 2024.

Agenda Kegiatan

Kegiatan Tanggal Keterangan
Pendaftaran 3 Agustus - 8 September 11 September 2024 Peserta
Seleksi Administratif, seleksi RAPMS, dan Media Sosial 11 - 14 11 - 13 September 2024 Panitia & Juri
Pengumuman hasil seleksi Administratif, seleksi RAPMS, dan Media Sosial 16 September 2024 14 September 2024 Panitia
Penilaian presentasi draf RAPMS dan wawancara 18 - 23 18 - 20 September 2024 Peserta & Juri
Pengumuman hasil presentasi 24 September 2024 Panitia
Pelatihan 27 - 30 September 2024 Peserta
Implementasi Rencana Aksi Penguasaan Media Sosial (RAPMS) 1 Oktober - 6 November 2024 Peserta
Presentasi Laporan hasil implementasi Penguasaan Media Sosial 7 - 9 November 2024 Peserta
Apresiasi/Grand Final 10 November 2024 Panitia & Peserta