Kementerian Agama RI

Persyaratan

A. Persyaratan Umum

Persyaratan umum adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang meliputi:

  1. Beragama Islam;

  2. Memiliki kemampuan membaca dan menulis Al Quran;

  3. Sehat jasmani dan rohani;

  4. Memiliki komitmen yang tinggi terhadap kinerja dan prestasi;

  5. Tidak sedang dikenakan sanksi hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  6. Memiliki pemahaman dan pengamalan Islam yang moderat, terbuka, toleran, dan berwawasan ke-Indonesia-an;

  7. Memiliki keterampilan ICT (Information and Comunication Technology) dalam mendukung pekerjaan.

B. Persyaratan Khusus

Persyaratan khusus adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan yang wajib dimiliki secara khusus dan terkait langsung dengan standar kompetensi jabatan masing-masing jenis pendidik dan tenaga kependidikan. Persyaratan khusus untuk calon pendidik dan tenaga kependidikan adalah sebagai berikut:

1. Persyaratan Calon Guru Mata Pelajaran Umum

  1. Diutamakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Agama dengan pangkat dan golongan ruang paling rendah Penata Muda, Ill/ a, atau bukan Pegawai Negeri Sipil (bersedia diangkat menjadi guru dengan perjanjian kerja);

  2. Memiliki pendidikan paling rendah sarjana (S 1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;

  3. Memiliki latar belakang pendidikan yang linier dengan mata pelajaran yang diampu;

  4. Diutamakan memiliki sertifikat Pendidik sesuai jenjangnya;

  5. Berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;

  6. Memiliki Penilaian Prestasi Kerja dengan sebutan paling rendah "BAIK" dalam 2 (dua) tahun terakhir;

  7. Memiliki Penilaian Kinerja Guru (PKG) dengan sebuatan paling rendah "BAIK" dalam 2 (dua) tahun terakhir;

  8. Diutamakan menguasai bahasa Inggris atau bahasa Arab;

  9. Bersedia tinggal di asrama yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.

2. Persyaratan Calon Guru Pendidikan Agama Islam/Bahasa Arab yang Akan Diberi Tugas Tambahan Sebagai Pembina Asrama (PNS)

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Agama dengan pangkat dan golongan ruang paling rendah Penata Muda (III/a);

  2. Diutamakan alumni pondok pesantren;

  3. Guru Pendidikan Agama Islam atau Bahasa Arab yang memiliki pengalaman mengajar di pondok pesantren;

  4. Berkualifikasi akademik minimal Sarjana (S1)/ Ma’had Aly/Pondok Pesantren;

  5. Mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab baik lisan maupun tulisan dan menguasai bahasa Inggris;

  6. Memiliki kemampuan membaca dan memahami kitab kuning (kitab berbahasa Arab) yang baik;

 

  1. Diutamakan yang memiliki hafalan Al Qur’an;

  2. Berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;

  3. Memiliki Penilaian Prestasi Kerja dengan sebutan paling rendah “BAIK” dalam 2 (dua) tahun terakhir;

  4. Berjenis kelamin laki-laki atau perempuan;

  5. Bersedia tinggal di asrama yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.

3. Persyaratan Calon Pembina Asrama Putra dan Putri (non-PNS)

  1. Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan bersedia diangkat menjadi pegawai dengan perjanjian kerja;

  2. Alumni Pondok Pesantren;

  3. Guru Pendidikan Agama Islam atau Bahasa Arab yang memiliki pengalaman mengajar di pondok pesantren;

  4. Berkualifikasi akademik minimal Sarjana (S1)/ Ma’had Aly;

  5. Mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab baik lisan maupun tulisan dan menguasai bahasa Inggris;

  6. Memiliki kemampuan membaca dan memahami kitab kuning (kitab berbahasa arab) yang baik;

  7. Diutamakan yang memiliki hafalan Al Qur’an;

  8. Berusia paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;

  9. Memiliki Penilaian Prestasi Kerja dengan sebutan paling rendah “BAIK” dalam 2 (dua) tahun terakhir;

  10. Berjenis kelamin perempuan;

  11. Bersedia tinggal di asrama yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.